Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Jadi, kafe, diskotek, hingga bazar dan layanan publik yang bersifat komersial lainnya yang memutarkan lagu atau musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.
PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik.
Layanan publik yang bersifat komersial meliputi:
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran;
- kafe;
- pub;
- bar;
- bistro;
- kelab malam dan diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara;
- bus;
- kereta api dan kapal laut;
- pameran dan bazar; serta
- bioskop.
Mempertegas UU Hak Cipta
Bentuk perlindungan terhadap pencipta lagu sebetulnya telah diatur sejak tahun 2014 dalam Undang-undang (UU) 28/2014 tentang Hak Cipta, dan musik menjadi salah satu ciptaan yang dilindungi di samping bidang pengetahuan, seni, yang dihasilkan atas inspirasi, hingga imajinasi.
PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik ini secara tidak langsung mempertegas UU Hak Cipta, di mana kafe, diskotek, hingga bazar yang memutarkan lagu atau musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.
Membayar Royalti
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
LMKN sendiri adalah lembaga yang diamanatkan undang-undang sejak tahun 2014 untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Keringanan bagi UMKM
Dalam PP tersebut juga berisikan aturan khusus yang memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Pusat Data Lagu dan Musik
Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan untuk membuat pusat lagu dan musik, yang pencatatannya dilakukan oleh menteri terkait berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa, dikutip dalam Pasal 4 Ayat (2) aturan tersebut.
Sumber:
Posting Komentar
Posting Komentar