8 jenis saksi ahli adalah: saksi a charge, saksi a de charge, saksi ahli, saksi korban, saksi de auditu, saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator. 

Dalam suatu perkara pidana, hadirnya saksi sangat penting. 

Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. 

Jenis-jenis saksi ahli terbagi menjadi 8 kategori. Berikut adalah 8 macam saksi ahli: 

Saksi dan Keterangan Saksi

Sebelum kita membahas jenis-jenis saksi, mari kita ulas pengertian saksi terlebih dahulu. 

Saksi Menurut KBBI 

Berdasarkan KBBI, saksi memiliki 6 definisi. 

Pertama, saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa. 

Kedua, saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi. 

Ketiga, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa. 

Keempat, saksi merupakan keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahuinya. 

Kelima, saksi merupakan bukti kebenaran. 

Keenam, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. 

Saksi menurut KUHAP

Dalam peraturan perundang-undangan, yakni pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi yang termuat adalah sama dengan keenam definisi keenam dalam KBBI, yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. 

Dalam KUHAP juga ada istilah keterangan saksi. Dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 

Jenis-jenis Saksi

Terkait kategori macam-macam saksi atau jenisnya, A Sadidah menerangkan bahwa ada delapan (8) macam-macam saksi. 

Kedelapan macam-macam saksi yang dimaksud adalah: 

1. Saksi a charge

Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa. 

Saksi a charge adalah saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa. 

2. Saksi a de charge

Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan terdakwa. 

Saksi a de charge adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan akan meringankan terdakwa. 

3. Saksi ahli

Saksi ahli adalah saksi yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa dan memberikan penjelasan dan bahan baru bagi hakim dalam memutuskan perkara. 

4. Saksi korban

Saksi korban adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan sebagai saksi yang kebetulan mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. 

5. Saksi de auditu

Saksi de auditu atau saksi hearsay adalah keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain. 

Saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, namun keterangannya perlu didengar hakim untuk memperkuat keyakinan. 

6. Saksi mahkota

Saksi mahkota atau crown witness adalah saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama melakukan perbuatan pidana. 

Saksi jenis ini umumnya ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman. 

7. Saksi pelapor

Saksi pelapor atau whistleblower adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidik. 

8. Saksi pelaku yang bekerja sama

Saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah saksi yang merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan. 

Sumber: 
- Photo by Saad Chaudhry on Unsplash 
- https://www.hukumonline.com/berita/a/macam-macam-saksi-lt629444af59b56?page=all