Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Jadi, kafe, diskotek, hingga bazar dan layanan publik yang bersifat komersial lainnya yang memutarkan lagu atau musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik. PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik. Layanan publik yang bersifat komersial meliputi: - seminar dan konferensi komersial; - restoran; - kafe; - pub; - bar; - bistro; - kelab malam dan diskotek; - konser musik; - pesawat udara; - bus; - kereta api dan kapal laut; - pameran dan bazar; serta - bioskop. Mempertegas UU Hak Cipta Bentuk perlindungan terhadap pencipta lagu sebetulnya telah diatur sejak tahun 2014 dalam Undang-undang (UU...